LAMPUNG — Diduga 31.964 warga Kabupaten Lampung Selatan, tidak dapat menyalurkan pilihannya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 09 Desember 2020 yang lalu.
Hal ini karena, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) menemukan 31.964 lembar C.Pembaritahuan/Undangan pencoblosan tidak sampai ketangan para pemilih.
“Jumlah temuan itu setelah kami melakukan pengecekan keseluruh KPPS, PPS dan PPK se Lampung Selatan bersama para Panwascam dan pengawas TPS,” kata Iwan Hidayat, Anggota Bawaslu Lamsel seperti dilansir dari Deklarasinews.com, Kamis 17-Desember-2020.
Menurutnya pihaknya juga kaget melihat jumlah C Pemberitahuan atau undangan mencblos pemilih yang tidak sampai kepada para pemilih saat pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Dari data yang kami kumpulkan dari Panwascam Jumlah C Pemberitahuan/Undangan yang tidak sampai ke pemilih yakni di Kecamatan Sragi, 3.072, Kecamatan Sidomulyo, 510 Kecamatan Ketapang, 1.828, Kecamatan Way Panji, 157 Kecamatan Jati Agung, 2.027 Kecamatan Rajabasa, 595 Kecamatan Penengahan, 392 Kecamatan Tanjung Bintang, 7.538 Kecamatan Bakauheni, 257 Kecamatan Way Sulan, 2.595 Kecamatan Katibung, 730 Kecamatan Kalianda 249, Kecamatan Palas 4.284 Kecamatan Candipuro. 2.531 Kecamatan Tanjungsari, 897 Kecamatan Merbau Mataram, 1.972 dan Kecamatan Natar 2.337 sehingga Total C Pberitahuan/Undangan mencoblos yang tidak sampai kepemilih sebanyak 31.964 lembar ” Kata Iwan Hidayat.
Ketika ditanya alasan atau penyebab sehingga C Pemberitahuan/undangan mencoblos bagi pemilih, Kordiv PHL Bawaslu Lampung Selatan iti menjawab data itu ada pada Panwascam ” Pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa dengan adanya puluhan ribu C pemberitahuan yang tidak sampai kepada para pemilih ini, dua Tim kiasa hukum Paslon yang berlaga dalam Pilkada 2020 lalu yakni Paslon 02 Tony-Antoni dan Paslon 03 Hipni – Melin sudah mengajukan gugatan/Laporan kepada Bawaslu Lampung Selatan. Dan saat ini pihak Bawaslu sudah melakukan penelusuran atas laporan dari kedua Tim Kuasa hukum Paslon. (pe)
86 total views, 1 views today