Eks. Kadiskes Lampura Divonis 4 Tahun, Kajari Akan Diskusi Mengenai Keterlibatan Tsk Baru

*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id

LAMPUNG UTARA, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu dan mendiskusikan dengan tim, terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Maya Metisa Eks. kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung Utara.

Untuk diketahui Maya Metisa divonis dengan putusan 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada rabu 30 Desember 2020. Selain itu maya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 1,9 M dan apabila tidak mengembalikan selama satu bulan akan dikenakan subsider 2,6 tahun penjara.

“Mengenai putusan itu kita menunggu dari pengadilan, jika misalnya ada petugas itu mengatakan tersangka baru dan ada alat bukti baru kami tidak segan segan akan mengembangkan perkara tersebut.” ucap Atik Rusmiaty Ambarsari, pada media usai pisah sambut Karutan Kotabumi, Rabu 30 Desember 2020.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya belum bisa menemukan alat bukti baru mengenai adanya keterlibatan calon tersangka lain. “Kalau kami ini sampai hari ini berdasarkan penyidikan kami, kami belum bisa menemukan bukti baru untuk tersangka lain, kalau dari putusan Pengadilan Negeri (PN) misalnya menetapkan tersangka baru akan kita tindaklanjuti.” katanya.

Saat ditanya, pemanggilan terhadap beberapa nama yang disebut terdakwa Maya Metisa, Kajari berjilbab ini mengatakan, “Sampai detik ini belom (dipanggil), nanti akan saya tanyakan dengan tim kita diskusikan lagi, tapi saya tekankan lagi sampai hari ini kami belom dapat menemukan bukti yang disebutkan (terdakwa). Kalau ada kita tetap akan kembangkan.” pungkasnya.

Sementara terpisah, Kadiskes Non Aktif Maya Metisa dengan tertatih sedih menerima putusan Pengadilan Negeri terhadap dirinya.

“Iya saya terima (putusan) dan mengganti 1,9 M karena harta adalah titipan. (Terkait nama nama) bahwa yang namanya korupsi itu tidak sendirian itu secara logikanya. Apakah benar saya memungut uang, meminta, mengumpulkan, apa ada. Iya (minta keadilan).” ucapnya.

 108 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *