*Laporan: Berkhin S. – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UTARA, – Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara akan menindak mereka yang nakal dalam penyaluran Gas Elpiji Tabung Melon. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan konsumen yang semakin besar dan adanya keluhan dari masyarakat.
Sebagai upaya penertiban itu, ada dua saksi yang akan diberikan yakni Administratif dan pidana, tentunya dengan melihat sejauh mana persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Jika ada agen yang coba bermain harga tentu pihak Disdag akan mengambil langkah tegas yakni melayangkan surat rekomendasi kepada Pertamina agar mencabut izinnya. Dan jika ditemukan juga ada Pidananya maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Efek jera sendiri memang harus diberikan untuk mereka yang “Nakal”. Untuk itu kita akan lakukan Sidak,” jelas Hendri, Kadisdag Lampung Utara, usai rapat internal dengan tim.
Selain membahas tentang pendistribusian gas elpiji, pihaknya juga mendengarkan secara langsung apa saja keluhan dan masukan yang disampaikan oleh para Agen. Sebab pihaknya menginginkan gas elpiji tabung melon bisa digunakan untuk orang-orang yang memang membutuhkan yakni untuk ekonomi menengah ke bawah.
“Nggak boleh itu Restoran masih menggunakan elpiji 3kg. Tabung melon itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, seharusnya kita bisa lebih sadar. Kalau tabung melon digunakan oleh masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas, lalu mereka yang susah mau pakai tabung mana lagi.” ucapnya serta katakan, “Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) sendiri Rp.18 Ribu per tabung.” katanya.
Selain akan memberikan sanksi bagi para pengguna Gas Elpiji Tabung Melon bagi pemilik ekonomi menengah ke atas, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara juga akan menyusun Formula-formula dalam pendistribusian gas Elpiji 3Kg, sehingga tepat sasaran dalam penggunaannya.
“Untuk menyusun Formula itu hari ini kita menggelar rapat bersama pihak Polres dan Agen penyalur gas bersubsidi.” pungkasnya.
119 total views, 1 views today