DLH Tegaskan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Langgar Hukum

*Laporan Berkhin S. – Inspiratif.co.id

WAY KANAN – Terindikasi kuat aktivitas penambangan emas dibeberapa lokasi tertentu membuat sungai Way Umpu, Kecamatan Umpu Semengguk Kabupaten Way Kanan tercemar. Bahkan, menyebabkan air pada aliran sungai menjadi rusak dan dangkal akibat tertutup material pembuangan limbah tambang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, menyebutkan, kegiatan penambangan terduga ilegal, khususnya emas di Way Kanan sudah sangat memprihatinkan.

Mengenai izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.

Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp.100 miliar dari sebelumnya Rp.10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, Rabu 27 Januari 2021.

Dwi menambahkan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Way Kanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak Kepolisian.

“Karena tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang telah saya katakan tadi,” lanjut Dwi.

Dwi juga mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan melalui Camat untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (*)

 395 total views,  5 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *