Raup Puluhan Juta Rupiah, Oknum Kabid di Lampura Ditetapkan Tersangka

*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id

LAMPUNG UTARA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat, dengan dalil telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP, Selasa 09 Februari 2021.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan ABH selaku korban warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban ABH sebesar Rp.75 juta dan memberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada korban dengan menjanjikan akan ada pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku SW.

“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui pelaku adalah SW (45) ASN di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kel. Sukabumi Indah Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

 88 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *