Berikan Laporan Palsu, Oknum Anggota DPRD Tubaba Ini Ditangkap Polisi

*Laporan: Wardi Saputra – Inspiratif.co.id

TUBABA,–Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) telah mengamankan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat. Jum’at, 19-Februari-2021.

Oknum Anggota DPRD Tubaba tersebut berinisial SDM (55) warga Rt/Rw 09/03 Tiyuh Wonorejo Kecamatan Gunung Agung Kabupaten setempat yang diduga melakukan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29) yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 lalu.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK saat dimintai keterangan di Mapolres setempat mengatakan, kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 (dua) orang pensehat hukum yaitu YOSEP ARNOLI, S.H. dan SANUDI S.H. untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar dimedia judul “FOTO SYUR MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD TUBABA BERINISIAL SDM DENGAN SEORANG WANITA BERINISIAL EL DIKAMAR HOTEL”.

“Kemudian Laporan saudara SDM tersebut diterima dalam bentuk Laporan Polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara, penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto yang beredar adalah benar dirinya dengan seorang anggota DPRD Tubaba bernama SDM, dan foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL serta mengakui dengan SDM telah menginap di Hotel sebanyak 2 (kali) ditempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kab. Lampung Timur,”Terang AKBP hadi.

Setelah itu, Lanjut AKBP Hadi, Penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan nama SDM di buku tamu Hotel dan memang benar pernah menginap di Hotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto yang beredar.

“Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM tersebut, lalu dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu dengan membuat Laporan Polisi Model A,”Sambungnya.

Pada hari kamis, 18-Februari-2021 kemarin, kata AKBP Hadi, setelah dilakukan panggilan yang ke-2 dan tersangka datang ke Polres Tubaba, dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, dengan ini SDM terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara, kalau untuk perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka, itu sifatnya Laporan dan kalaupun ada pihak yang melapor maka akan kita tindaklanjuti.”Pungkasnya. (*)

 131 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *