Gaji Aparat Tidak Dibayar, Ketua LHP Laporkan Miranto ke Kejaksaan

*Laporan Eko Pramiswanto – Inspiratif.co.id

LAMPUNG BARAT – Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, yang di lakukan Miranto Peratin Pekon Lombok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ahirnya dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri oleh ketua LHP Pekon Setempat. Senin 15 Maret 2021.

Samsudin selaku ketua LHP Pekon Lombok Timur bersama empat aparatur pekon lainnya, Edi Supriyanto, Slamet Riyadi, Purwanto, Sanuar, dan didampingi oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Barat Norman Jaya, berserta Sekertaris Delpan Geasil serta anggota forum lain nya. Resmi melaporkan Peratin Miranto ke kejaksaan Negeri Liwa, Lambar.

Tidak menunggu lama Laporan tersebut langsung di terima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Liwa, Atik Ariyosa, S.H. di ruang kerja nya. Dalam Laporan tersebut Samsudin menjelaskan, beberapa item dalam pelaporan tertulis tersebut, diantaranya, Peratin Miranto selama empat bulan tidak membayar tunjangan aparatur pekon tidak di bayarkan di tahun 2020. Angkanyapun bervariasi, ada yang 6 bulan di tahun 2020 belum dibayar, selain itu ada pula kegiatan di pekon Lombok Timur yang diduga di Mar Up dan Fiktif, dan masih ada beberapa poin kesalahan lain nya yang ikut dilaporkan.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Liwa, Atik Ariyosa mengatakan kepada pihak pelapor, perkara ini masih dalam bentuk dugaan, akan dipelajari terlebih dahulu, dan pihaknya juga perlu konfirmasi kepada terlapor.

“Laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya jika laporan itu benar, maka akan segera ditindak lanjuti dalam bentuk pemeriksaan. Nanti dari hasil pemeriksaan itulah kita akan tahu apakah benar ada kesalahan peratin yang menimbulkan kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi saja, ” tutupnya.

 80 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *