TELUKBETUNG — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim memerintahkan pengelola tempat publik memperketat penerapan protokol kesehatan. Ini dilakukan setelah daerah setempat diminta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait,” katanya di Bandarlampung, Selasa (20/4).
Dia mengatakan, dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
“Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik,” ujarnya.
Chusnunia mengimbau untuk kembali memperketat protokol kesehatan juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.
“Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab COVID-19 masih terjadi,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.
“Adanya penilaian ini kita harus lebih waspada namun tidak panik, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan penerapan PPKM mikro melalui optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
“Penerapan PPKM mikro ini mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu semua harus mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penularan Covid-19,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi wilayah secara mikro tingkat desa, dan skenario pengendalian dilakukan dengan mengaktifkan surveilans untuk melakukan tes dan pemantauan kasus suspek dan kotak erat secara rutin dan berkala.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah dari lima daerah yang harus melaksanakan PPKM mikro yang berlaku sejak 20 April 2021. [mc]
358 total views, 4 views today