Ketua LBH Penegakkan Hukum Berkeadilan Merespon Kasus Intimidasi Wartawan di Lambar

*Red

LAMPUNG BARAT – Terkait dugaan intimidasi wartawan media TV swasta Yehezkiel Ngantung saat meliput kericuhan verifikasi lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Lampung Barat Selasa 04-Mei-2021, yang belakangan ini mendadak Viral di pemberitaan beberapa Media, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali Ketua LBH Penegak Hukum Berkeadilan Muhammad Zen Amirudin, S.H. yang juga mengikuti perkembangan pemberitaan mulai dari pemberitaan awal hingga bermunculan berbagai isu baru.

Menurut Muhammad Zen Amirudin, S.H. sah-sah saja jika kawan kita Yehezkiel Ngantung melaporkan dugaan tersebut, mengingat itu merupakan hak hukum beliau dan itu tertuang “Dalam Pasal 108 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan. Akan tetapi pembuktian benar atau tidaknya kan ada pada Penegak Hukum/ Kepolisian,” kata Muhammad Zen melalui Via Selulernya pada Senin, 10-Mei-2021.

Namun demikian, Muhammad Zen mengingatkan, suatu peristiwa hukum tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Karena ini baru dugaan, dugaan tersebut muncul karena ada suatu peristiwa dimana peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana nya.

Lebih lanjut, Muhammad Zen berharap “Terkait persoalan tersebut jangan sampai suatu karya jurnalistik dijadikan alat untuk memanipulasi fakta dan kebenaran, kalau pun memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalis atau pun terdapat penyajian informasi yang bertolak belakang dengan kebenaran peristiwa, semua itu kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum kan dugaan ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Lampung Barat, biarkan aparat kepolisian melakukan tugas mereka jangan sampai kita yang berada diluar ini membuat isu-isu yang mungkin saja tidak benar adanya, saya yakin aparat Kepolisian Resort Lampung Barat profesional dalam menindak lanjuti suatu laporan dan mereka lebih mengetahui langkah apa yang harus di ambil” ujarnya.

“Saya sarankan juga agar semua pihak menahan diri karena walaupun sudah ada laporan ini kan bukan suatu akhir, tapi ini lah bentuk pencarian kebenaran dari peristiwa tersebut, kalaupun itu tidak benar ada pasal-pasal yang bisa diterapkan seperti pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu, jadi saran saya untuk semua pihak ikuti saja proses nya” tutupnya. RED

 82 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *