*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UTARA – Menunjang kemudahan berbasis aplikasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, 35 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Lampung Utara, lakukan penandatanganan MoU dengan pihak Telkom, di SMPN 7 Kotabumi, Rabu 09-Juni-2021.
Dengan adanya MoU ini, Masyarakat bisa melihat dan mengetahui secara langsung persyaratan utuk mendaftar ke SMP yang di tuju melalui domain Website lampungutara.siap-ppdb.com.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura H. Mat Soleh didampingi Ketua MKKS SMP Rohmadi menjelaskan, hari ini seluruh SMP Negeri melakukan penandatanganan MoU tentang penerimaan peserta Didik baru dalam jaringan.
“Kita sudah wanti-wanti terkait masalah jaringan. Tadi pihak Telkom kita sudah beri tau, dan mereka siap utuk memperkuat jaringan. Terutama untuk daerah yang sportnya ngeblank seperti Abung Timur, Abung Semuli, Surakarta, Hulu Sungkai dan daerah lainnya,” ujar Mat Soleh usai memberikan arahan di SMPN 7 Kotabumi, Rabu 9 Juni 2021.
Untuk mekanisme pendaftaran, sambung Mat Soleh, Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf).
Mulai dari ijazah/surat keterangan lulus dari SD sederajat, Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga, atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Lalu, jalur Afirmasi pendaftar harus melampirkan kartu Tanda Penduduk Orang Tua / wali calon peserta didik. Lokasi tempat tinggal/titik koordinat tempat tinggal dari Google Map. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jalur Perpindahan Orang tua, melampirkan surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, yang memperkerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
“Untuk jalur Prestasi, melampirkan bukti Prestasi rapor semester 1 sampai semester 5 dengan nilai rata-rata 8,0 dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan / atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama 3 tiga tahun. Jalur Prestasi juga melampirkan surat pertanggung jawaban Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,” jelasnya.
Tak hanya itu saja dalam Jalur Zonasi, sambung Mat Soleh, calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB online dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online diportal/laman PPDB online Provinsi Lampung (hhttps://lampungutara.siap-ppdb.com), kemudian memilih jalur pendaftaran dua Sekolah pilihan.
Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input nomor induk siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa. Lalu mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb/dokumen.
“Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia. Peserta juga dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba,” kata Mat Soleh.
Dalam hal sekolah tidak tersedia fasilitas jaringan tambah Mat Soleh, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (Luring) dengan ketentuan yakni Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju. Calon Peserta didik tiba di tempat pendaftaran diwajibkan menggunakan masker, diarahkan untuk mencuci tanan dengan sabun/diberi handsanitizer dan dites suhu tubuhnya.
Bagi calon peserta didik yang suhu badannya tinggi (di atas 38⁰C) / sakit (pilek/batuk) tidak diperkenankan mendaftar dan pendaftaran dapat diwakili oleh orang tua/ wali. Calon peserta didik megambil nomor antrian di loket-loket yang telah disediakan dengan jarak antrian 2 meter kemudian memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan.
“Di ruangan kursi harus diberi jarak 2 meter antar kursi dan ruangan juga telah disemprot disinfektan. Calon peserta didik dipanggil ke meja pendaftaran sesuai dengan no antrian,” pungkasnya.
119 total views, 1 views today