Gara-gara Narkoba, Warga Ini Diamankan Polres Tubaba

* Laporan: Wardi Saputra – Inspiratif.co.id

TUBABA — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu. Selasa, 29-Juni-2021.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tubaba IPTU Nasir Panjaitan, menurutnya, Pelaku (H) di sergap di kediamannya saat sedang menghisap barang haram tersebut seorang diri.

“Ya, kita amankan hari Senin, 28-Juni-2021 pukul 19.00 WIB di kediamannya di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, dan saat ini masih kita upayakan kembangkan karena barang haram itu dari luar Tubaba,” kata Panjaitan via WhatsApp, kepada Ari Irawan SH Ketua Forum Wartawan Harian Tubaba Bersatu, pada Selasa, 29-Juni-2021 sore.

Kasat Narkoba Polres Tubaba ini menegaskan akan mengekspos penangkapan tersebut. Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan.

“Kalau usaha tidak bisa dikembangkan lagi atau buntu, nanti saya lengkapi,” cetusnya.

Pengembangan perkara dimaksud, terang Panjaitan, yakni mengejar pengedar barang haram tersebut mengingat pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu bukan berasal dari Kabupaten Tubaba.

“H mendapatkannya dari luar daerah jadi, masih kita kembangkan keberadaan pengedar. Kita upaya kembangkan dulu” pungkasnya.

Iptu Nasir Panjaitan mengaku saat ini pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Tubaba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitupun barang bukti berupa alat hisap Sabu-sabu dan plastik klip yang diduga bekas wadah barang yang mengandung methavitamin itu.

Pelaku terancam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

 444 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *