*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UATARA – Meningkatnya status kewaspadaan Covid-19 menjadi ‘Zona Merah’, membuat unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Keramaian.
Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menegaskan, Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam Upaya Mempercepat Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara.
“Bahwa Lampura kondisi saat ini memprihatinkan. Pada akhirnya tanggal 6 Juli 2021, Lampura masuk di zona merah Covid-19. Karena itu, Pemda (Kabupaten Lampung Utara) telah keluarkan Surat Edaran untuk diminta kepada seluruh Camat serta aparatur di tingkat Desa mewaspadai kondisi ini sehingga bisa mematuhi Surat Edaran bersama tersebut,” kata Bupati saat memberikan arahan kepada para Camat dan Jajarannya pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati, Kamis 08-Juli-2021.
Turut hadir dalam kegiatan Virtual tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md, Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hi. Lekok, M.M., Asisten I Mankodri, S.H., M.M., Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., Kajari dan Kapolres yang diwakili, serta diikuti para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskes se-kabupaten Lampura.
Tak hanya itu, Bupati mengintruksikan juga agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020. Karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa diberikan hukuman materi ataupun kurungan. Saya juga instruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat kita, maka dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” ujar Bupati.
Bahkan, Bupati menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, serta menunda proses belajar mengajar tatap muka. Dan terpenting juga penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di masih-masing Desa.
“Setiap hari saya minta Camat melaporkan ke satgasus agar kita dapat memetakan dan melakukan intervensi. kemudian melaporkan juga berapa ruang isolasi yang disiapkan. Khusus desa sudah diatur dalam Permendes ada aturan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid. Saya ingatkan lagi kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandas Bupati. (*)
136 total views, 1 views today