Menyusul Jawa dan Bali, Senin Bandarlampung Terapkan PPKM Darurat

*Laporan Sandi Fernando – Inspiratif.co.id

BANDALRAMPUNG —- Meningkatnya kasus terpapar Covid-19 di kota Bandarlampung dalam kurun waktu sepekan akhirnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan dimulai pada Senin, 12-Juli-2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di lingkungan pemerintah provinsi Lampung, Jum’at 9-Juli-2021.

“Dengan memperhatikan data-data terkahir itu ada indikator. Pertama label asesmen itu empat, yang kedua Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 65 persen, kemudian peningkatan kasus aktif seminggu terakhir meningkat signifikan dan capaian vaksin dibawah 5 persen,” kata dia saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan empat asesmen itu penelitian dari pemerintah pusat menetapkan 15 kabupaten kota di luar pulau Jawa dilakukan PPKM darurat.

“Jadi akan ditetapkan oleh pak Mendagri melalui inmendagri. Nantinya akan diberlakukan mulai Senin, aritnya kita belum melihat inmendagri tersebut tapi, kalau kita melihat bagaimana PPKM mikro darurat diterapkan di pulau Jawa itu sangat ketat, kalau di Lampung kita belum tau karena belum melihat isinya,” jelasnya.

Menurutnya, PPKM di Jawa Work From Home (WFH) diberlakukan 100 persen. “Tidak ada lagi orang yang beraktivitas, pertemuan yang tidak penting diluar asensial itu tidak boleh, kegiatan akan diatur, nanti bisa dibaca ada rincian,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan PPKM darurat maka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan melakukan koordinasi secara intensif bersama Forkopimda kota Bandarlampung.

“Kedepannya pak gubernur akan melakukan koordinasi intensif dengan forkopimda kota Bandarlampung supaya pelaksanaan PPKM darurat bisa terlaksana dengan baik. Biasanya penetapan selamat dua Minggu, kita berharap dengan PPKM darurat bisa terjadi penurunan,” pungkasnya.

 263 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *