*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UTARA – Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang pembatasan kegiatan keramaian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Covid -19 Kabupaten Lampung Utara, bubarkan resepsi pernikahan, Minggu 11-Juli-2021.
Sebelum tim Satgasus Covid-19 melakukan tindakan, telah dihimbau agar para saipul hajat tidak melangsungkan pesta hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan Masyarakat.
“Sudah kita datangi dan himbau pada sebelum acara dimulai Jumat, 09-Juli-2021 saya bersama tim Satgas Covid-19 agar saipul hajat membatalkan kegiatan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak.
Namun himbauan yang kita berikan tidak diindahkan, mereka tetap melanggar dan membangkang, maka langsung kita datangi tadi dan langsung kita bubarkan,” jelas Kepala BPBD Lampura Nozi Efialis usai melakukan pembubaran, Minggu 1-Juli-2021.
Ditambahnya, bahwa hari ini terdapat dua lokasi pesta yang di bubarkan Tim Satgas Covid-19, yakni, pesta di Jalan Kapten Mustofa dan Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Saipul hajat itu merupakan eselon IV di salah satu kecamatan, seharusnya kita bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, bukan memberikan contoh yang tidak baik. Kami sudah tegaskan jangan buat keramaian atau kerumunan yang dapat mengundang masyarakat banyak, kalau membangkang terima sendiri resikonya,” tambah Nozi.
Aksi pembubaran dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat yang tidak mematuhi atau mengindahkan SE yang sudah dikeluarkan Forkopimda. Jika nantinya masih ditemukan ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan tentu akan ada tindakan yang lebih tegas lagi tidak hanya pembubaran saja, tetapi juga tuntutan.
Usai melakukan pembubaran Satgas Covid-19 tetap melakukan pemantauan dengan menyelipkan mata-mata di lokasi pesta.
Karena pihaknya tidak bisa Standby di satu titik saja, namun harus berkeliling. “Kalau mau lebih kejam lagi kita bisa, nanti akan ada sanksi pidananya. Namun karena ini masih tahap awal kita bubarkan terlebih dahulu. Kita himbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap SE yang sudah di keluarkan, mengingat kita sedang berada di Zona Merah. Ini semua kami lakukan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Adapun dasar dalam aksi itu ialah, Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya mempercepat penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara, surat edaran bupati nomor 360/55/41-LU/2021.
337 total views, 1 views today